.

Rabu, 03 Februari 2016

Polisi: Tak Hanya Uang Kantor, Thania Juga Bobol Bank di Bandung Rp 2,3 M

Bandung - Jejak permasalahan hukum Thania (30) tak hanya soal penggelapan uang senilai Rp 464 juta milik PT SLU tempatnya pernah bekerja. Menurut polisi, Thania juga memiliki catatan kasus dugaan tindak pidana berkaitan aksi pembobolan duit seorang nasabah sebesar Rp 2,3 miliar yang tengah diusut Satreskrim Polrestabes Bandung.

Ialah seorang nasabah bank bernama Totong yang mempidanakan sebuah bank di Bandung, lantaran ulah Thania yang melakukan kejahatan perbankan dengan modus pemindahbukuan dan transfer uang tanpa sepengetahuan nasabah. Geram uang dalam depositonya raib sebanyak Rp 2,3 miliar, Totong melaporkan bank itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada 9 September 2013 dengan surat laporan bernomor LP/2205/X/2013/JBR/POLRESTABES.

Saat kasus ini bergulir, Thania menjabat sebagai Relationship Manager bank tersebut di cabang pembantu di Buahbatu Bandung. Dia bekerja di bank itu sejak 18 Juli 2012, lalu mengundurkan diri dari pada 20 Juni 2013.

"Jadi dia (Thania) pernah bekerja di bank (disebutkan nama sebuah bank-red) selama satu tahun," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (2/2/2016).

Bank itu dituding melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf c UU No.10/1998 tentang Perubahan UU RI No.7/1992 tentang Perbankan. Ketika polisi mengusut perkara tersebut, keberadaan Thania yang melakukan transaksi rekening milik pelapor atau Totong tidak diketahui keberadaannya sehingga menghambat proses penyidikan. Perempuan tersebut sempat tak terlacak.

Waktu begulir, Totong melalui kuasa hukumnya menggugat perdata bank tersebut ke PN Bandung pada 8 Desember 2014 dengan nomor surat 574/Pdt.G/2014/PN Bandung. Hasil putusan yang dibacakan hakim kdalam sidang di PN Bandung, Rabu 17 Juni 2015, menghukum bank itu untuk mengembalikan uang pelapor atau nasabah sebesar Rp 2,309 miliar dan membayar bungan tabungan sebesar Rp 300 juta.

Hakim PN Bandung menyatakan bank tersebut telah lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian bagi nasabahnya. Pemindahbukuan dan transfer uang diduga dilakukan Thania sebagai turut tergugat dalam kasus perdata tersebut. Totong merupakan nasabah primer yang ditawari deposito oleh Thania.

Perkara ini bermula saat deposito Totong jatuh tempo, lalu Thania memperpanjang waktu jatuh tempo menjadi enam bulan ke depan hingga Juni 2013. Namun saat Totong hendak mencairkan uangnya, ternyata depositonya raib diduga dibobol Thania dengan cara mengalirkan uang ke sejumlah rekening.

Semenjak masalah itulah Thania hilang bak ditelan bumi. Lama tak terdengar, nama Thania muncul saat dilaporkan PT SLU ke Polsek Babakan Ciparay pada 20 Desember 2015 berkaitan kasus penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp 464 juta. Sewaktu melakukan penyelewengan uang kantor, Thania menjabat sebagai Manager Accounting dan Finance PT SLU yang berkantor di Kota Bandung.

Modus operandi Thania yakni melakukan pembayaran ke pihak lain atau principle, namun ternyata bukan ke principle PT SLU, melainkan ke rekening pribadi secara bertahap.Thania mentransfer uang tersebut menggunakan fasilitas internet banking dengan alat token transfer.

Petualangan perempuan warga Bandung Barat, Jawa Barat, tersebut berakhir. Polisi berhasil menangkap Thania pada Sabtu (23/1/2016) lalu.

"Anggota menangkap tersangka di Jakarta," ucap Ngajib.

Polsek Babakan Ciparay masih menyelidiki perkara penggelapan tersebut. Sementara Satreskrim Polrestabes Bandung terus mendalami kasus Thania sebelumnya berkaitan aksi pembobolan duit nasabah. Termasuk menelusuri kepastian uang gelap mengalir ke rekening siapa dan digunakan untuk apa saja oleh Thania.

"Memang ada dua kasus. Ya tetap kami proses kedua kasus tersebut," ucap Ngajib sambil menambahkan tersangka Thania kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung.
sumber: detiknews