.

Senin, 08 Februari 2016

Mengurus Pembuatan Paspor Online dan Perpanjang Paspor Online

Saya ingin berbagi sedikit pengalaman mengenai cara mengurus pembuatan paspor baru dan perpanjang paspor secara online. Bulan februari yang akan datang saya dan istri berencana untuk berlibur ke Singapura. Paspor tentu menjadi syarat yang wajib disiapkan bagi siapa saja yang ingin berlibur ke luar negeri. Istri belum memiliki paspor, sedangkan saya sudah memiliki paspor, namun masa berlakunya akan segera berakhir. Sehingga kami berdua harus mengurus pembuatan paspor baru untuk istri, sedangkan saya akan mengurus perpanjang paspor. Kedunya kami lakukan secara online.  Mari simak pengalaman kami dalam mengurus pembuatan paspor online dan mengurus perpanjang paspor online.

Daftar online (mengajukan pra permohonan)

Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan pra permohonan atau daftar online melalui website imigrasi. Silahkan kunjungi website imigrasi di www.imigrasi.go.id, lalu pilih Layanan Publik > Layanan Paspor Online atau langsung kunjungi https://ipass.imigrasi.go.id:8443/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
Pilih pra permohonan personal, akan muncul formulir seperti ini:
Pra-Permohonan-Paspor-Onlin

Silahkan isi formulir sesuai dengan data diri Anda di KTP. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
  • Jenis Permohonan: untuk pembuatan paspor baru, pilih Baru – Paspor Biasa, sedangkan untuk perpanjang paspor, pilih Penggantian – Habis Berlaku.
  • No. Paspor Lama: untuk pembuatan paspor baru dikosongkan, sedangkan untuk perpanjang paspor diisi dengan nomor paspor lama.
  • Jenis Paspor: ada 3 macam, yaitu paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman dan paspor elektronik (ePassport) 48 halaman. Perbedaan antara ketiga jenis paspor tersebut terletak pada harganya. Paspor elektronik lebih mahal karena memiliki chip yang berisi biodata dan data biometrik pemegangnya. Pada umumnya paspor yang digunakan adalah paspor biasa 48 halaman.
  • Lokasi Kantor Imigrasi: Pilih sesuai dengan tempat tinggal Anda, tidak harus sesuai KTP.
Klik lanjut, akan muncul formulir seperti ini:
permohonan-paspor-online
Isi formulir tersebut sesuai dengan data di kartu keluarga. Lalu klik lanjut. Setelah itu akan muncul halaman berikut:
permohonan-paspor-online-3Halaman ini akan menampilkan biaya permohonan paspor, serta pilihan tanggal untuk foto. Periksa kembali data yang Anda masukkan apakah sudah benar atau ada yang salah. Selanjutnya pilih metode pembayaran. Metode pembayaran yang tersedia saat saya melakukan permohonan adalah melalui bank BNI. Ketik captcha lalu klik OK.

Pembayaran ke bank BNI

Anda akan menerima email dari kantor imigrasi yang berisi bukti pengantar ke bank. Silahkan print lampiran yang terdapat di email tersebut, lalu lakukan pembayaran ke bank BNI. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang tunai, tidak bisa melalui debet rekening. Oleh karena itu untuk membayar biaya paspor tidak diperlukan tabungan di bank BNI.
Adapun biaya yang harus dibayar untuk pembuatan paspor baru maupun perpanjang paspor adalah Rp. 355.000,- ditambah dengan administrasi bank sebesar Rp. 10.000,-. Sehingga jumlah yang harus dibayar adalah Rp. 365.000,-. Biaya tersebut tentu jauh lebih murah dibanding menggunakan calo yang mematok tarif Rp. 500.000,- hingga Rp. 700.000,-.
Bank akan memberikan bukti pembayaran seperti ini:

bukti-pembayaran-pasporPilih tanggal kedatangan

Setelah melakukan pembayaran, buka email dari kantor imigrasi lalu klik link konfirmasi yang terdapat di email tersebut.
Masukkan jurnal bank, lalu klik cek tanggal untuk memilih tanggal kedatangan Anda. Umumnya pilihan tanggal adalah minggu berikutnya. Setelah memilih tanggal, silahkan klik lanjut.
Anda akan menerima email dari imigrasi. Print lampiran yang terdapat di email tersebut. Total ada 3 halaman, yaitu:
  1. Tanda terima permohonan
  2. Formulir surat perjalanan halaman pertama
  3. Formulir surat perjalanan halaman kedua

Datang ke kantor imigrasi

Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan kantor imigrasi dan tanggal yang telah Anda pilih. Saya memilih Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang beralamat di Jl. Jend S. Parman No. 58/A Waru, Sidoarjo. Jam pelayanan pembuatan paspor adalah dari jam 8:00 hingga jam 14:00. Sebaiknya datang pagi, sekitar jam 7:30 karena jumlah pemohon sangat banyak.
Saat tiba di kantor imigrasi segera menuju loket customer service. Berikan lembar tanda terima pembayaran kepada petugas. Petugas akan menscan lembar tersebut, kemudian memberikan map dan surat permohonan. Sambil menunggu antrian, isi surat permohonan yang diberikan oleh petugas. Masukkan semua dokumen yang diperlukan ke dalam map. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor adalah:
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (fotokopi diperbesar pada kertas A4)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Tanda Bukti Pembyayaran dari bank BNI
  5. Tanda Terima Permohonan dan Formulir Surat Perjalanan  (lampiran email kedua dari imigrasi)
  6. Surat Permohonan (lembar yang diberikan saat mengambil nomor antrian)
  7. Untuk perpanjang passpor, juga diperlukan fotokopi paspor lama.
Jangan lupa untuk membawa dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas saat wawancara.
Ada dua kali antrian yang harus dijalani. Antrian pertama adalah di loket entry data untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Antrian kedua adalah di loket biometrik dan wawancara. Di loket kedua ini dilakukan pengambilan sidik jari dan foto, lalu wawancara. Untuk perpanjang paspor waktu yang diperlukan cukup singkat karena sifatnya hanya mencocokkan data sekarang dengan data lama. Pertanyaan yang diajukan pada wawancara pun lebih sederhana, yaitu hanya negara tujuan dan apa yang akan dilakukan di negara tersebut. Sedangkan untuk pembuatan paspor baru, pengambilan sidik jari dan pertanyaan wawancara lebih mendetail. Setelah wawancara selesai, Anda akan dipersilahkan untuk pulang dan paspor bisa diambil setelah 5 hari kerja.
5 hari kerja sesuai dengan waktu yang diinformasikan oleh petugas wawancara, kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor. Cara mengambil paspor adalah letakkan bukti pembayaran di keranjang yang terdapat di loket pengambilan paspor. Perlu diperhatikan bahwa yang diletakkan di keranjang hanya bukti pembayaran, tanpa KTP. Banyak orang yang mengikutkan KTPnya dan lupa mengambil kembali KTP tersebut. Beberapa saat kemudian petugas akan memanggil nama Anda. Ambil paspor dengan menunjukkan KTP. Pemilik paspor tidak harus mengambil sendiri, boleh diwakilkan oleh keluarga dengan alamat yang sama di KTP.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus paspor online adalah:
  • Teliti data yang Anda masukkan, jangan sampai ada kesalahan dalam memasukkan data.
  • Proses pendaftaran, pembayaran dan pemilihan tanggal kedatangan harus dilakukan dalam 5 hari kerja. Lebih dari itu, data otomatis dihapus dari sistem dan uang pembayaran tidak dapat dikembalikan.
  • Jangan lupa untuk membawa dokumen asli, yaitu KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, serta paspor lama (untuk perpanjang paspor).
  • Untuk mengurus paspor baru, siapkan 1 lembar materai yang akan ditempelkan di surat permohonan, sedangkan perpanjang paspor tidak membutuhkan materai.
  • Datang ke kantor imigrasi dengan pakaian sopan selain warna putih (mungkin karena latar belakang ruang foto berwarna putih)
  • Apabila parkir di imigrasi penuh, beberapa meter dari kantor imigrasi Surabaya terdapat lahan parkir. Tarif parkir mobil adalah Rp. 10.000,-
  • Petugas imigrasi istirahat pada jam 12:00 hingga jam 13:00.
  • Apabila ada dokumen yang perlu difotokopi, ada tempat fotokopi di halaman belakang kantor imigrasi.
Demikianlah informasi mengenai cara mengurus paspor online baik untuk pembuatan paspor baru maupun perpanjang paspor. Semoga bermanfaat untuk Anda.