Apakah pemilik parkir harus bertanggung jawab seandainya kendaraan yang
diparkirkan di tempatnya hilang? Hal ini semakin membingungkan karena di
tiap karcis parkir hampir selalu tertera tulisan yang kira-kira isinya
"kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir."
Lantas, bagaimana aturan yang benar? Sebenarnya, kalaupun tertulis seperti di atas (dalam bahasa hukum disebut klausul baku), tanggung jawab kendaraan tetaplah pada pengelola parkir. Artinya, kalau kendaraan hilang, pengelola parkir wajib bertanggung jawab dengan menggantinya sesuai dengan harga kendaraan.
Menurut laman Hukumonline, ketetapan tersebut berdasarkan kepada beberapa aturan. Pertama adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 18 ayat (1), dijelaskan bahwa pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
Sementara berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK, dijelaskan bahwa klausula tersebut batal demi hukum. Artinya, tulisan bahwa kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemilik tempat parkir juga dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer. Ketiga pasal itu intinya mengatakan bahwa kehilangan yang disebabkan kelalaian haruslah diganti.
Aturan terakhir yang biasanya dijadikan rujukan dalam kasus yang sama adalah Putusan MA No 3416/Pdt/1985. Di Putusan tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa perparkiran adalah perjanjian penitipan barang. Dengan demikian, kehilangan kendaraan adalah tanggung jawab sepenuhnya pengusaha parkir.
Sepanjang beberapa belas tahun, telah banyak contoh kasus dimana pengusaha parkir kalah di Persidangan saat berhadapan dengan konsumen yang kehilangan kendaraannya. Beberapa di antaranya adalah Anny Goeltom pada 2000 dan Afifah Dewi pada 2008
Sumber: Kaskus
Lantas, bagaimana aturan yang benar? Sebenarnya, kalaupun tertulis seperti di atas (dalam bahasa hukum disebut klausul baku), tanggung jawab kendaraan tetaplah pada pengelola parkir. Artinya, kalau kendaraan hilang, pengelola parkir wajib bertanggung jawab dengan menggantinya sesuai dengan harga kendaraan.
Menurut laman Hukumonline, ketetapan tersebut berdasarkan kepada beberapa aturan. Pertama adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 18 ayat (1), dijelaskan bahwa pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
Sementara berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK, dijelaskan bahwa klausula tersebut batal demi hukum. Artinya, tulisan bahwa kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemilik tempat parkir juga dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer. Ketiga pasal itu intinya mengatakan bahwa kehilangan yang disebabkan kelalaian haruslah diganti.
Aturan terakhir yang biasanya dijadikan rujukan dalam kasus yang sama adalah Putusan MA No 3416/Pdt/1985. Di Putusan tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa perparkiran adalah perjanjian penitipan barang. Dengan demikian, kehilangan kendaraan adalah tanggung jawab sepenuhnya pengusaha parkir.
Sepanjang beberapa belas tahun, telah banyak contoh kasus dimana pengusaha parkir kalah di Persidangan saat berhadapan dengan konsumen yang kehilangan kendaraannya. Beberapa di antaranya adalah Anny Goeltom pada 2000 dan Afifah Dewi pada 2008
Sumber: Kaskus