Masyarakat Indonesia memiliki hubungan yang “kadang cinta,
kadang benci” dengan aparat keamanan. Di satu sisi, orang Indonesia
sangat menghormati posisi seorang polisi. Tidak sedikit orang yang
berjuang mati-matian agar bisa menjadi seorang polisi. Namun di sisi
lain, para petugas sering dianggap sebelah mata oleh masyarakat.
Hal yang paling sering membuat masyarakat kesal kepada polisi adalah razia lalu lintas. Razia sering kali dianggap sebagai cara para petugas untuk meraup keuntungan darikesalahan para pengendara di lalu lintas. Meski kesal, Anda patut tahu peraturan yang diterapkan pada sebuah razia. Berikut adalah syarat agar sebuah razia dianggap sah.
1. Ada Tanda Papan Pemberitahuan
Kebanyakan dari kita sering kali “disergap” tiba-tiba oleh seorang petugas dan mengatakan sedang ada razia. Padahal di sekeliling kita tidak ada tanda yang menyatakan bahwa razia sedang dilaksanakan hari itu. Pada Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) PP 42/1993 dinyatakan bahwa setiap tempat pemeriksaan/razia harus dilengkapi dengantanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
2. Petugas Memiliki Surat Tugas yang Sah
Jika Anda tiba-tiba dirazia dan sang petugas tidak bisa menunjukkan surat tugas mereka, maka itu bukanlah razia yang sah. Dalam pasal 13 PP 42/1993 dijelaskan bahwa seorang petugas yang melaksanakan razia wajib membawa surat tugas.
Dan dalam Pasal 14 PP 42/1993 dinyatakan bahwa surat tugas tersebut harus memuat beberapa hal penting seperti; alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama pemeriksaan.
3. Razia Malam Hari Harus Disertai Papan Bercahaya Berwarna Kuning
Razia memang sering dilakukan pada malam hari. Hal ini dikerenakan
banyak pengendara nakal yang menyerobot lalu lintas ketika mereka sedang
berada di perjalanan pulang daripekerjaan masing-masing. Kemacetan dan
pelanggaranpun sering kali terjadi begitu saja.
Razia pada malam hari, seperti halnya pada siang hari, harus disertai dengan papan tandaadanya pemeriksaan. Di malam hari, petugas harus menyediakan papan tandapemeriksaan yang diberi cahaya berwarna kuning sebagai tanda bahwa pemeriksaan sedang berlangsung malam itu.
4. Petugas Wajib Memakai Seragam Beserta Artibutnya
Perhatikan pula seragam petugas yang memeriksa Anda. Dalam pasal 16 PP 42. 1993ayat 1 mengatakan bahwa “pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajibmenggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.”
Tidak hanya sampai di situ, dalam pasal yang sama ayat 2 mengatakan bahwa “pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri.
5. Tidak Perlu Nego
Jika Anda terjaring razia, tidak perlu repot-repot bernegosiasi seperti yang dilakukan kebanyakan orang. Sapalah petugas dengan baik dan hormat. Jika Anda tahu apa kesalahan Anda dalam berkendaraan, maka akui kesalahan Anda dan jangan membantah. Jangan pula mencari pembenaran atas kesalahan Anda. Kesalahan tetap kesalahan dan itu bisa berbahaya bagi nyawa Anda.
Jika memang kesalahan itu membuat Anda ditilang, jangan sekali-sekali mencoba “nego harga” dengan petugas. Akui saja kesalahan itu dan ikutilah sidang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tidak pantas mengeluh tentang polisi yang menerima suap, jika kita sendiri adalah orang yang selalu mengambil jalan pintas dengan “uang damai”.
Demikianlah informasi yang wajib ketahui, khususnya Anda yang sering berkendara dengan kendaraan pribadi. Anda harus tahu hak Anda sebagai pengendara. Selalu cek apakah razia yang dilakukan petugas adalah razia yang sah atau tidak, agar Anda tidak terjebak dengan “pemerasan” yang dilakukan atas nama hukum.
Namun, Anda juga harus mengingat kewajiban Anda. Bayarlah denda yang legal, akui kesalahan jika Anda memang melakukannya dan jangan ulangi lagi di masa depan. Menciptakan lalu lintas yang bebas suap-menyuap adalah kewajiban kita bersama.
Hal yang paling sering membuat masyarakat kesal kepada polisi adalah razia lalu lintas. Razia sering kali dianggap sebagai cara para petugas untuk meraup keuntungan darikesalahan para pengendara di lalu lintas. Meski kesal, Anda patut tahu peraturan yang diterapkan pada sebuah razia. Berikut adalah syarat agar sebuah razia dianggap sah.
1. Ada Tanda Papan Pemberitahuan
Kebanyakan dari kita sering kali “disergap” tiba-tiba oleh seorang petugas dan mengatakan sedang ada razia. Padahal di sekeliling kita tidak ada tanda yang menyatakan bahwa razia sedang dilaksanakan hari itu. Pada Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) PP 42/1993 dinyatakan bahwa setiap tempat pemeriksaan/razia harus dilengkapi dengantanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
2. Petugas Memiliki Surat Tugas yang Sah
Jika Anda tiba-tiba dirazia dan sang petugas tidak bisa menunjukkan surat tugas mereka, maka itu bukanlah razia yang sah. Dalam pasal 13 PP 42/1993 dijelaskan bahwa seorang petugas yang melaksanakan razia wajib membawa surat tugas.
Dan dalam Pasal 14 PP 42/1993 dinyatakan bahwa surat tugas tersebut harus memuat beberapa hal penting seperti; alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama pemeriksaan.
3. Razia Malam Hari Harus Disertai Papan Bercahaya Berwarna Kuning
Razia pada malam hari, seperti halnya pada siang hari, harus disertai dengan papan tandaadanya pemeriksaan. Di malam hari, petugas harus menyediakan papan tandapemeriksaan yang diberi cahaya berwarna kuning sebagai tanda bahwa pemeriksaan sedang berlangsung malam itu.
4. Petugas Wajib Memakai Seragam Beserta Artibutnya
Perhatikan pula seragam petugas yang memeriksa Anda. Dalam pasal 16 PP 42. 1993ayat 1 mengatakan bahwa “pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajibmenggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.”
Tidak hanya sampai di situ, dalam pasal yang sama ayat 2 mengatakan bahwa “pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri.
5. Tidak Perlu Nego
Jika Anda terjaring razia, tidak perlu repot-repot bernegosiasi seperti yang dilakukan kebanyakan orang. Sapalah petugas dengan baik dan hormat. Jika Anda tahu apa kesalahan Anda dalam berkendaraan, maka akui kesalahan Anda dan jangan membantah. Jangan pula mencari pembenaran atas kesalahan Anda. Kesalahan tetap kesalahan dan itu bisa berbahaya bagi nyawa Anda.
Jika memang kesalahan itu membuat Anda ditilang, jangan sekali-sekali mencoba “nego harga” dengan petugas. Akui saja kesalahan itu dan ikutilah sidang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tidak pantas mengeluh tentang polisi yang menerima suap, jika kita sendiri adalah orang yang selalu mengambil jalan pintas dengan “uang damai”.
Demikianlah informasi yang wajib ketahui, khususnya Anda yang sering berkendara dengan kendaraan pribadi. Anda harus tahu hak Anda sebagai pengendara. Selalu cek apakah razia yang dilakukan petugas adalah razia yang sah atau tidak, agar Anda tidak terjebak dengan “pemerasan” yang dilakukan atas nama hukum.
Namun, Anda juga harus mengingat kewajiban Anda. Bayarlah denda yang legal, akui kesalahan jika Anda memang melakukannya dan jangan ulangi lagi di masa depan. Menciptakan lalu lintas yang bebas suap-menyuap adalah kewajiban kita bersama.