.

Jumat, 15 Januari 2016

Freeport Serahkan Harga Divestasi Saham US$1,7 Miliar

Freeport Serahkan Harga Divestasi Saham US$1,7 Miliar


Kamis, 14/01/2016 14:25

Reporter: Galih Gumelar, CNN Indonesia


Freeport Indonesia menilai harga 100 persen sahamnya di angka US$16,2 miliar, sehingga 10,64 persen yang wajib didivestasikan hari ini bernilai US$1,7 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Freeport Indonesia telah menyerahkan harga penawaran divestasi 10,64 persen saham senilai US$1,7 miliar kepada pemerintah di batas waktu terakhir yang jatuh hari ini, Kamis (14/1).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengaku Freeport telah menyerahkan valuasi 100 persen sahamnya dua hari lalu dengan nilai total US$16,2 miliar. Sehingga 10,64 persen saham yang wajib dijualnya kepada pihak Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 berharga US$1,7 miliar.

“Kini tugas pemerintah adalah untuk menilai apakah valuasi saham yang ditawarkan bisa diterima atau tidak. Kami harapkan hasil valuasi bisa rampung sesegera mungkin,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (14/1).

Ia menambahkan, valuasi saham dari sisi pemerintah nanti akan dilakukan oleh penilai independen yang melibatkan tim dari lintas kementerian. Namun hingga saat ini, Kementerian ESDM masih belum memiliki daftar calon penilai independen yang akan digunakan.

"Memang kalau dari sisi pemerintah bisa kok pakai independent valuer, kan di PP Nomor 77 sudah dibilang bisa pakai pihak eksternal. Kami tidak mau berlama-lama melakukan valuasi, tapi kami tidak ada tenggat waktu tersendiri. Pokoknya secepat mungkin," tambahnya.

Selain itu, Bambang juga mengatakan kalau konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah bersiap mengakuisisi saham perusahaan tambang Amerika tersebut tidak serta merta bisa langsung membelinya. Setelah valuasi versi pemerintah selesai dilakukan, prosedurnya adalah pemerintah pusat terlebih dulu yang memiliki hak untuk membeli.

Karena di peraturan seperti itu. Harus mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya singkat.

Merujuk pada PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).

Lantaran saat ini pemerintah telah mengempit saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, itu artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20,64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Tahun ini, Freeport diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,46 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.


LANJUTANKamis, 14/01/2016 19:18


Menkeu Pastikan Pemerintah Tak Punya Uang Beli Saham Freeport


Reporter: Elisa Valenta Sari, CNN Indonesia

Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro menyebut pemerintah tidak punya uang sebanyak US$1,7 miliar untuk menebus harga saham Freeport Indonesia. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)


Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan pemerintah pusat tidak memiliki anggaran untuk membeli saham PT Freeport Indonesia yang harga divestasi sahamnya telah diajukan beberapa hari lalu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pokoknya tidak ada di anggaran kita," ujar Bambang kepada CNN Indonesia.com, Kamis (14/11).

Sebagai informasi Freeport telah menyerahkan harga penawaran divestasi 10,64 persen saham senilai US$1,7 miliar kepada pemerintah dua hari sebelum batas waktu terakhir yang jatuh hari ini, Kamis (14/1).

Untuk itu, Bambang mengatakan pemerintah akan mendorong perusahaan BUMN untuk mengambil saham saham Freeport

"Yang jelas kami (pemerintah) tidak punya anggaran," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan Freeport telah menawarkan saham sesuai ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 yaitu 10,64 persen.

Disebutkannya sesuai valuasi yang dilakukan oleh Freeport, total nilai valuasi saham yang dimiliki Freeport mencapai US$16,2 miliar. Dengan demikian, harga penawaran Freeport untuk mendivestasikan 10,64 persen sahamnya sekitar US$1,7 miliar.

http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20...aham-freeport/